a. bahwa untuk memberi identitas atau penyebutan bagi kekayaan milik daerah berupa fasilitas umum sebagai identitas atau ciri khas tertentu dalam penyebutannya dan memberikan kepastian serta kejelasan kepada masyarakat;
b. bahwa alun-alun kota yang berada di jalan Jenderal Sudirman Kisaran merupakan salah satu ikon kota Kisaran yang belum memiliki nama;
c. bahwa untuk menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh tokoh masyarakat mengenai penggunaan semboyan “Rambate Rataraya” sebagai nama alun-alun kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nama Alun-Alun Kota Kisaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.