a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari konsumsi air minum, makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan yang dikelola oleh penyelenggara usaha air minum/air bersih, tempat pengelolaan makanan dan minuman serta kegiatan tempat-tempat umum agar tidak membahayakan kesehatan;
b. bahwa perkembangan perekonomian masyarakat mempengaruhi pola hidup masyarakat terutama yang berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan, minuman diluar rumah dan tempat- tempat umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Dari Aspek Kesehatan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.