a. bahwa setiap pekerja berhak atas jaminan sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa perlindungan tenaga kerja baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja dengan melalui program jaminan sosial tenaga kerja akan mewujudkan suasana yang kondusif baik kepada pekerja maupun dunia usaha;
c. bahwa selain perlindungan kepada tenaga kerja dipandang perlu juga memberikan perlindungan keluarga pekerja melalui ketentuan yang mengikat untuk meningkatkan tanggung jawab pekerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.