a. bahwa ketertiban dan keamanan merupakan kondisi dinamis sebagai pendukung terselenggaranya proses pembangunan di daerah guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa guna mewujudkan Kabupaten Asahan yang tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.