a. bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2004 telah ditetapkan Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Tanah Milik;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Tanah Milik, dipandang perlu pengaturan dan penyesuaian kembali tarif retribusi izin pemungutan hasil kayu tanah milik sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah;
c. bahwa sehubungan dengan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan Qanun Nomor 14 Tahun 2004 yang ditetapkan dengan Qanun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.