a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan hukum yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna menunjang sistem hukum nasional diperlukan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur tata cara dan metode pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.