a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi;
b. bahwa penataan organisasi dan tata Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi di Lingkungan Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.