a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas penyelenggaraan tata naskah dinas, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata naskah dinas Badan Gizi Nasional;
b. bahwa Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.