a. bahwa untuk menjamin pemenuhan kecukupan gizi, keamanan, dan mutu pangan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis, diperlukan standar gizi sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.