a. bahwa untuk menjaga pangan tetap aman, higiene, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta mengendalikan risiko kejadian keracunan makanan Program Makan Bergizi Gratis dan mencegah terjadinya cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, perlu mengatur mengenai sistem penjaminan keamanan pangan dan mutu pangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.