a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Gizi Nasional, perlu diatur tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Gizi Nasional yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua unit kerja yang berwenang membentuk produk hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.