bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.