a. bahwa salah satu peran Penyedia Jasa Keuangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah memenuhi kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap sistem pelaporan dengan mengembangkan sistem pelaporan secara elektronis;
c. bahwa Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengamanatkan Pusat www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.642 2 Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk membuat Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.