a. bahwa dalam rangka menjaga keamanan dan perdamaian dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan daftar individu dan entitas yang dikenakan sanksi karena terkait dengan teroris dan organisasi teroris;
b. bahwa untuk memastikan individu atau entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak melakukan aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme, perlu dilakukan upaya pencegahan berupa penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi atas individu atau entitas tersebut;
c. bahwa dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dalam standar internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan www.peraturan.go.id 2017, No.1872 -2- pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.