a. bahwa untuk melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi yang diperoleh, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berwenang menyelenggarakan sistem informasi;
b. bahwa untuk menyelenggarakan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah melakukan kajian atas penggunaan aplikasi goAML Enterprise Edition yang dibangun atau dikembangkan oleh The United Nations Office on Drugs and Crime;
c. bahwa berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan The United Nations Office on Drugs and Crime Enterprise Application Center Vienna telah menandatangani Service Level Agreement Nomor 2019/UNODC/GOAML- EE/IDN/001 tentang The Delivery of ICT Services www.peraturan.go.id 2019, No. 807 -2- Related to The Installation and Support of The United Nations’ goAML EE Performance Solution;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Implementasi Aplikasi goAML Enterprise Edition pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.