a. bahwa untuk lebih meningkatkan konsentrasi, integritas, kinerja, dan profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok, perlu dilakukan pengawasan untuk membatasi bidang usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu penunjang dalam meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan;
b. bahwa pembatasan usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d, huruf e dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia belum secara rinci mengatur usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.1038 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.