a. bahwa untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik guna menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, dilakukan inovasi layanan publik dengan memaksimalkan sumber daya yang ada, melalui penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik, khususnya untuk mendukung terwujudnya kota cerdas;
c. bahwa penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik telah diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.