a. bahwa untuk mendukung strategi nasional pencegahan korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang terkait, melakukan pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan;
b. bahwa pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan diberikan dalam bentuk konfirmasi status wajib pajak sebelum layanan publik tertentu dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.1304 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.