bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.