a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan strata kesatuan atau pembagian tingkatan satuan organisasi yang tergelar di seluruh Indonesia berdasarkan daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan sistem peradilan pidana terpadu;
b. bahwa daerah hukum kepolisian terbagi dalam kesatuan kewilayahan daerah yang meliputi kepolisian daerah, Kepolisian Resort, Kepolisian Sektor, dan Kepolisian Subsektor yang bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran, peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kepentingan pelaksanaan tugas dan kepastian hukum;
c. bahwa adanya pemekaran wilayah administrasi pemerintahan daerah, perlu diikuti dengan pembentukan atau peningkatan status kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.560 2 keserasian dengan pemerintahan daerah, dan peradilan pidana terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.