a. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mendukung pelaksanaan tugas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diselenggarakan pemeriksaan kesehatan secara berkala;
b. bahwa Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/775/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir kebutuhan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.803 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.