a. bahwa dinamika perkembangan dalam penegakan hukum khususnya Hukum Acara Pidana yang telah banyak mengalami perubahan ketentuan beracara berkaitan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdampak terhadap proses Penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap langkah-langkah Penyidikan Tindak Pidana agar selaras dengan tujuan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai panduan dalam pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana bagi Penyidik Polri, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum di lapangan, sehingga perlu dicabut; www.peraturan.go.id 2019, No.1134 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.