a. bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, telah memberi kewenangan penyidikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, telah memberi kewenangan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa pelaksanaan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, perlu didukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.118 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.