a. bahwa replikasi senjata airsoft gun dan paintball yang digunakan sebagai olahraga rekreasi dan permainan, saat ini penggunaannya semakin meningkat, sehingga dikhawatirkan apabila tidak diawasi dan dikendalikan menimbulkan kerawanan dan memicu terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerbitan izin replikasi senjata airsoft gun dan paintball guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan replika senjata jenis airsoft gun dan paintball;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball; www.peraturan.go.id 2018, No. 637 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.