a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan penindakan terhadap huru hara yang telah menimbulkan pelanggaran hukum, harus dilakukan secara prosedural dan profesional;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru- Hara, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru www.peraturan.go.id 2019, No.482 -2- Hara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.