a. bahwa organisasi kesatuan kepolisian kewilayahan yang tergelar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dibentuk atau diubah berdasarkan klasifikasi dan daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan sistem peradilan pidana terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No. 618 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.