a. bahwa dalam rangka mendapatkan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk pengisian ruang jabatan tertentu dengan tingkat keahlian dan kompetensi sesuai kebutuhan tugas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui tahapan seleksi secara terencana, bersih, transparan dan akuntabel dengan mengikutsertakan fungsi pengawasan internal dan eksternal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.452 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.