a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
b. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban fungsi Kepolisian, dibantu oleh bentuk- bentuk pengamanan swakarsa yang dilakukan oleh masyarakat, baik yang dikelola masyarakat sendiri maupun badan usaha jasa pengamanan;
c. bahwa badan usaha jasa pengamanan dalam kegiatannya wajib memiliki izin operasional dan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.479 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.