a. bahwa untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai sistem peradilan pidana terpadu, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penegak hukum bertugas melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya;
b. bahwa secara fungsional tugas penyidikan tindak pidana dilaksanakan oleh pengemban fungsi Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya, berada di bawah koordinasi, pengawasan dan pembinaan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.