a. bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berintegritas;
b. bahwa untuk memperoleh sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan berkualitas, diperlukan sistem penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbasis kompetensi, akademik, prestasi, affirmatif, dan kesetaraan gender serta sejalan dengan perkembangan teknologi;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.