a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas operasional kepolisian berdasarkan pada Sistem Operasional Kepolisian dan Manajemen Operasi Kepolisian;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tingkat kejahatan dalam masyarakat dan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang www.peraturan.go.id 2019, No. 412 -2- Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.