a. bahwa dalam rangka pencapaian grand strategy Kepolisian Negara Republik Indonesia dan upaya mendukung program akselerasi transformasi menuju Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional dan dipercaya serta guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan adanya pelatihan;
b. bahwa untuk mencapai kemampuan dan keterampilan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia yang optimal, diperlukan pedoman penyelenggaraan pelatihan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kerja sama dengan instansi lain baik dalam negeri maupun luar negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.