a. bahwa hakikat sumpah atau janji dalam perspektif hukum merupakan instrumen untuk menyatakan atau mengekspresikan kesungguhan, kebenaran, atau kejujuran dari orang yang mengangkat sumpah atau janji yang ditujukan kepada diri sendiri dan kepada pihak lain yang mendengar (saksi), juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan di lingkungan kerjanya pada setiap lini secara berjenjang senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, perlu diambil sumpah atau janji Perwira;
c. bahwa untuk melaksanakan pengambilan sumpah atau janji Perwira lulusan Akademi Kepolisian, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.692 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.