a. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang profesional, bermoral, modern dan unggul, dilaksanakan melalui sistem pendidikan yang terprogram, terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan penyelarasan sesuai perkembangan organisasi dan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.1255 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.