a. bahwa cuti dan izin merupakan hak bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah berkerja dalam kurun waktu tertentu sebagai upaya pembinaan rohani atau kepentingan personel yang bersangkutan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan cuti dan izin agar tertib, teratur, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan adanya aturan sebagai pedoman pemberian cuti dan izin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.