a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan pengamanan kepariwisataan secara efektif dan efisien, mengingat kepariwisataan merupakan bagian integral pembangunan nasional yang dapat meningkatkan devisa negara dan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.