a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan aparatur pemerintahan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya diperlukan perencanaan secara strategis yang dijabarkan dalam rencana kerja dan anggaran sebagai arah serta pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan tahunan;
b. bahwa untuk melaksanakan rencana kerja dan anggaran yang lebih efektif dan efisien, diperlukan penetapan kinerja guna mengukur indikator keberhasilan dan tingkat pencapaian kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.