a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan, www.peraturan.go.id 2017, No.136 -2- Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.