a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas di bidang penyidikan, memerlukan standardisasi dan stratifikasi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk memenuhi standardisasi dan stratifikasi penyidik, diperlukan rekrutmen dan seleksi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis serta dilaksanakan pendidikan pengembangan spesialisasi, untuk mendapatkan penyidik yang profesional dan proporsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.60 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.