a. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya, diselenggarakan melalui pembiayaan yang antara lain bersumber dari Dana Pemeliharaan Kesehatan;
b. bahwa dalam menyelenggarakan Dana Pemeliharaan Kesehatan, diperlukan suatu prosedur pengelolaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.23 2 tentang Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.