a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu diatur mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab Asisten Ombudsman;
b. bahwa Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan, Pem- berhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, perlu disesuaikan dengan pengembangan tugas dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Syarat, www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.604 2 Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Ombudsman tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.