a. bahwa untuk membangun sistem merit dan pemberian insentif yang akuntabel atas pelaksanaan tugas dan fungsi Asisten Ombudsman perlu penyesuaian pengaturan tentang insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.1728 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.