a. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kantor;
b. bahwa untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) diperlukan adanya Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.