bahwa untuk melaksanakan Pasal 50 ayat (7) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 39 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.