a. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman, sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.