a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas maladministrasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya upaya pengelolaan terhadap pengaduan internal sebagai wujud penegakan integritas Insan Ombudsman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.