a. bahwa untuk meningkatkan perlindungan kepada pemegang saham publik serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat, perlu untuk menyempurnakan peraturan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.