a. bahwa untuk perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia dan untuk peningkatan pertumbuhan produk pengelolaan investasi syariah, diperlukan perubahan ketentuan terkait pihak yang menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan penyesuaian kriteria rasio keuangan syariah;
b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri pasar modal syariah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.