a bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi orang perseorangan untuk dapat memperoleh izin wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil perantara pedagang efek pemasaran, wakil perantara pedagang efek pemasaran terbatas, wakil manajer investasi, wakil agen penjual efek reksa dana, dan ahli syariah pasar modal orang perseorangan adalah memiliki sertifikat keahlian yang diakui Otoritas Jasa Keuangan; b. bahwa sertifikasi keahlian di bidang pasar modal dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal; www.peraturan.go.id 2017, No.300 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.