a. bahwa untuk meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.